Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Penerapan lima hari kerja Puskesmas di Trenggalek belum final. Saat ini operasional layanan seluruh Puskesmas di Bumi Menak Sopal sebutan lain Kabupaten Trenggalek masih berjalan normal seperti sebelumnya, yaitu enam hari kerja mulai Senin sampai Sabtu.
Baca Juga : Kakek Asal Lowokwaru Malang, Akhiri Hidup Diduga Karena Depresi
Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Trenggalek, Sunarto menyebut, penerapan lima hari kerja itu masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar rapat bersama lintas sektoral untuk menentukan teknis pelaksanaan yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bupati.
“Belum pembahasan detail. Nanti kalau sudah, diusulkan ke Kemendagri untuk selanjutnya ditelurkan lewat SK bupati,” kata Sunarto, Senin (12/8).
Baca Juga : Pengembangan Kasus Begal Payudara di Tulungagung, Dua Korban Lain Melapor
Penerapan lima hari kerja mulai Senin-Jumat itu sebagai tindak lanjut soal Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang Hak Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penerapan itu hanya untuk layanan rawat jalan. Sementara untuk layanan rawat inap, ia menyebut full 24 jam.
“Untuk rawat inap tetap full 1×24 jam dikali 7 hari. Untuk rawat jalan di rumah sakit daerah sudah lebih dulu menerapkan lima hari kerja,” imbuhnya.
Baca Juga : Sempat Dikira Sampah, Ternyata Jasad Bayi di Pinggir Jalan Mojoagung Jombang
Adanya kebijakan lima hari kerja di puskesmas itu, kata Sunarto, tidak akan berpengaruh signifikan pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi dari evaluasi yang dilakukan tak begitu banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan pada hari Sabtu.
“Sehingga optimalisasi layanan ini yang akan dikaji. Kalau di tempat lain melakukan (5 hari kerja), kenapa Trenggalek tidak,” ujarnya.
Sunarto menyebut, optimalisasi layanan itu juga akan memberikan dampak positif bagi para tenaga medisnya. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk keluarga sehingga bisa meningkatkan indeks kebahagiaan keluarga di Trenggalek.
Baca Juga : Pilkada Kota Blitar, Diserahkan dari Sekjen, Gerindra Rekom Bambang-Bayu
“Dengan pola kerja saat ini jam tujuh layanan kemudian pulang jam setengah tiga itu mereka harus lembur. Sepulang layanan mereka harus entri data karena by sistem yang kemudian nantinya dijadikan dasar kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Namun, dengan pola lima hari kerja itu, dia menyebut bakal memberikan ruang lebih bagi tenaga kesehatan puskesmas. Harapannya tak hanya berdampak pada personal petugas kesehatan, namun secara luas bisa berdampak pada peningkatan perekonomian lewat kulinernya hingga pariwisatanya.
“Karena salah satu indeks kebahagiaan itu adalah dengan rekreasi,” pungkasnya.
Baca Juga : Hutang Rp 100 M untuk PJU Ditolak, Masyarakat Demo di DPRD Kabupaten Ponorogo
Untuk diketahui, ada sebanyak 22 puskesmas di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek. Dari 22 puskesmas yang tersebar di 14 Kecamatan itu, hanya tiga puskesmas yang tidak memiliki layanan rawat inap. Yaitu Puskesmas Trenggalek, Rejowinangun dan Panggul.



















