Limbah Tinja Dikirim ke Kota Blitar, Ini Keterangan Disperkim Kabupaten Tulungagung

Limbah Tinja Dikirim ke Kota Blitar, Ini Keterangan Disperkim Kabupaten Tulungagung
Kondisi IPLT di Tulungagung sebelum dilakukan pembangunan dan tengah mangkrak lantaran tak boleh beroperasi oleh warga setempat (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Konflik operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) yang berlokasi di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan warga setempat masih terus bergulir.

Baca Juga :Dahului Mobil, Pemotor Asal Ngadiluwih Tewas, ini Kronologinya

Imbasnya IPLT belum bisa difungsikan dan mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung membuang limbah tinja ke Kota Blitar.

Read More

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung, Anang Prastitianto mengakui, operasional IPLT di Tulungagung belum berjalan karena ada salah satu warga yang menolak IPT tersebut dioperasikan dengan alasan bau.

Baca Juga :Dahului Mobil, Pemotor Asal Ngadiluwih Tewas, ini Kronologinya

Padahal IPLT tersebut sudah dibangun dan dirombak di beberapa sisi. Mulai dari penambahan lokasi penyaringan limbah, meninggikan dinding di sekeliling IPLT, hingga memindahkan pintu masuk yang semula dari sisi barat ke timur.

“Tahun ini pembangunan IPLT sudah hampir selesai, harusnya di bulan ini selesai. Tetapi meskipun selesai pembangunannya, belum bisa difungsikan karena masih ada penolakan. Hanya satu warga saja,” kata Anang Prastitianto, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :Sembilan Desa di Trenggalek Raih Penghargaan Bidang Lingkungan, Ada yang Dapat Motor

Pemkab Tulungagung harus memikirkan opsi lain agar limbah tinja warga bisa dibuang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Disperkim juga mendapat peringatan dari pemerintah pusat yang akan mencabut bantuan jika limbah tinja tidak dikelola dengan baik.

Hal ini kemudian membuat pihaknya harus bekerja sama dengan Pemkot Blitar untuk membuang limbah tinja tersebut ke IPLT yang ada di Kota Blitar, agar limbah tinja itu bisa dikelola dengan benar.

Diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Blitar itu baru dilakukan pada Juli 2024 kemarin.

Baca Juga :Gara-gara ini, Ratusan Pasukan Kuning Terancam Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK Kabupaten Ponorogo

“Jadi syarat untuk Kabupaten/Kota untuk bisa mendapatkan DAK atau dana apapun dari pusat untuk sanitasi, baru bisa digelontorkan jika limbah tinjanya sudah dikelola oleh IPLT,” ungkapnya.

Meski MoU sudah disepakati pada Juli kemarin, jelas Anang, proses pengiriman limbah tinja ke IPLT Kota Blitar baru bisa dilakukan pada September 2024 kemarin.

Dalam sehari biasanya dikirim sebanyak tiga kubik atau 1 truk tangki limbah tinja ke IPLT Kota Blitar sesuai dengan kesepakatan pada MoU tersebut.

MoU ini rencananya akan terus diperpanjang setiap tahunnya, sampai dengan IPLT di Tulungagung benar-benar bisa difungsikan setelah seluruh warga di sana tidak lagi menolak. Namun, hal ini memunculkan kendala lainnya, lantaran pengiriman limbah tinja ke IPLT Kota Blitar cukup menguras anggaran.

Baca Juga :Tandai Cat Putih, Hati-hati Jalan Berlubang di Jalur Trenggalek – Bendungan

“Sekali kirim itu biayanya Rp 1 juta, dan setiap hari kami harus kirim kesana. Itu belum termasuk biaya transportasi, seperti BBM dan lain-lain,” jelasnya.

Dikarenakan hanya tinggal satu warga yang menolak, Anang masih terus melakukan pendekatan terhadap warga tersebut agar IPLT di Tulungagung bisa beroperasi. Dia pun tentu berharap jika pada tahun 2025 mendatang, sudah tidak ada lagi warga yang menolak operasional IPLT.

Baca Juga :PT TMKI Berbagi Santunan ke Pengurus Masjid di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Nganjuk

“Pendekatan terus kami lakukan, apalagi dengan pembangunan IPLT ini, truk tinja sudah tidak melewati kawasan perkampungan mereka (Warga yang menolak). Mudah-mudahan secepatnya bisa dioperasikan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *