Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi di Jombang turun ke jalan, Senin (30/12/2024), untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan rakyat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Aksi dimulai di Bundaran Ringin Contong dengan longmarch menuju kantor DPRD Jombang. Massa membawa megafon dan berbagai poster yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Beberapa poster bertuliskan sindiran tajam seperti, “Zakat Saja 2,5 Persen Masak PPN 12 Persen, Anjay,” hingga “PPN 12 Persen Kembali ke Rakyat atau Masuk Perut Pejabat?”
Ketua DPC GMNI Jombang, Dafa Raihan Ananta, mengatakan bahwa kenaikan PPN ini tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat masih sulit pasca-pandemi Covid-19.
“Efek kenaikan ini hanya akan memperparah kesengsaraan masyarakat. Kami mendesak pemerintah membatalkan kebijakan ini,” ujar Dafa.
Hal senada disampaikan Ketua PMII Jombang, Asroruddin. Ia meminta DPRD Jombang menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Dampaknya akan terasa hingga masyarakat kecil, seperti naiknya harga barang, biaya pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya,” tegas Asroruddin.
Baca Juga :Pemkab Kediri Gelar Pesta Kembang Api, Disiapkan Dua Panggung Pertunjukan Hiburan
Kenaikan PPN ini, lanjutnya, merupakan bagian dari amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap. Namun, ia menilai pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat yang terdampak langsung.
Mahasiswa berjanji akan terus mengawal isu ini dan mendesak DPRD Jombang untuk mengambil sikap tegas. “Kita akan teruskan perjuangan ini karena kebijakan fiskal seperti ini berdampak domino ke semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga :Peringatan 1 Abad Ponpes Al Falah Ploso, Ribuan Pengendara Scooter Sarungan Melintas Kediri
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa. Hal ini menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.



















