Masa Jabatan Bupati Ponorogo Terpangkas Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tetap Mendapat Gaji Sesuai Periodesasi

Masa Jabatan Bupati Ponorogo Terpangkas Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tetap Mendapat Gaji Sesuai Periodesasi
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Bupati Ponorogo terpilih Pilkada 2024 sekaligus petahana Sugiri Sancoko dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa jabatan yang berakhir pada 2026 mendatang.

Sebab, dalam periode pertama menjabat sebagai kepala daerah terpangkas 11 bulan karena Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Kendati masa jabatannya tidak untuk satu periode sesuai undang-undang, keduanya tetap berhak mendapatkan gaji periodisasi yang terpangkas.

Baca Juga :Musim Hujan, Harga Terong di Wilayah Kabupaten Kediri Tembus Rp5.500

Read More

Kepastian tersebut diungkapkan, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi. Menurutnya, sesuai dengan undang undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam salah satu klausul mengatur masa jabatan bupati terpilih, termasuk mereka yang masa jabatannya terpangkas Pilkada serentak.

Aturan ini memastikan pemerintah wajib mengganti gaji pokok bupati dikali setiap bulan masa pemangkasan jabatan.

“Memang dalam aturannya kepala daerah yang terpangkas masa jabatannya karena Pilkada serentak tetap mendapatkan gaji sesuai dengan periodesasi,” ungkap Arwan Hamidi, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :Usai Dilantik, Ibin-Elim Teruskan Program Walikota Santoso

Arwan menambahkan, selain gaji pokok kepala daerah juga berhak mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya satu kali gaji. Sedangkan pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Karenanya gaji sisa jabatan tersebut yang belum terpenuhi harus dibayarkan ditambah gaji pensiun,” paparnya.

Disinggung soal teknis pemberiannya, Arwan menjelaskan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU. Pun, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang Pilkada yang berlaku.

Baca Juga :Konser Tipe X di Gor Lembu Peteng Tulungagung Diwarnai Aksi Pencopetan, Sebanyak 49 Ponsel Dilaporkan Hilang

“Jadi teknisnya itu bukan kewenangan KPU, sudah ada undang-undang sebagai landasannya tinggal pelaksananya,” pungkas Arwan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *