Jombang, SEJAHTERA.CO – Polemik dugaan penahanan ijazah di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang. Pihak sekolah dan yayasan akhirnya menyerahkan ijazah kepada wali murid melalui mediasi bersama Dewan Pendidikan dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Senin (25/5/2026).
Baca juga:Jelang Wukuf, Kesehatan Jemaah Haji Jombang Dipantau Ketat di Tengah Suhu Ekstrem
Kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini berujung haru saat salah satu wali murid menerima ijazah anaknya yang lama tertahan karena kendala biaya. Dengan suara bergetar, ibu tersebut mengaku bersyukur setelah penantian bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, sangat bersyukur, ijazah anak saya akhirnya bisa keluar. Suami saya sedang tidak bekerja setelah pensiun dari ASDP Surabaya, jadi kami benar-benar kesulitan. Sekarang akhirnya selesai,” ucap wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/5/2026).
Ia mengaku memiliki tujuh ijazah anak yang sebelumnya belum bisa diambil, mulai jenjang SMP, SMA, hingga SMK. Seluruhnya kini diberikan oleh pihak sekolah tanpa biaya.
Di balik rasa syukur itu, ia juga menceritakan kondisi putranya, lulusan SMK tahun 2021, yang sempat mengalami tekanan mental karena tidak memegang ijazah. Selama dua tahun terakhir, anaknya lebih sering mengurung diri di rumah.
“Dia sampai stres memikirkan ijazahnya. Mau kerja susah karena tidak punya ijazah. Piagam itu dipeluk dan dipandangi terus. Terima kasih Dewan Pendidikan dan pihak sekolah, akhirnya ijazah anak saya bisa keluar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya turun tangan setelah menerima keluhan masyarakat. Ia menjadi mediator dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, persoalan terjadi karena miskomunikasi, mengingat banyak siswa berasal dari luar daerah bahkan luar pulau.
Baca juga:Jelang Wukuf, Kesehatan Jemaah Haji Jombang Dipantau Ketat di Tengah Suhu Ekstrem
“Kami mencoba menjadi mediator. Setelah kami dengarkan, ternyata ada miskomunikasi. Kalau ada kesulitan ekonomi, sebaiknya dikomunikasikan dengan sekolah. Pendidikan dilindungi undang-undang dan masyarakat kecil harus diperhatikan,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, menambahkan pihaknya menerima sekitar 25 aduan terkait persoalan ijazah di YPBU Gadingmangu.
“Harapan kami, semua anak bisa memperoleh ijazah sebagai hak mereka, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja. Jika ada kesulitan, komunikasikan dengan sekolah agar bisa dicarikan solusi,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris YPBU Gadingmangu, Totok Raharjo, menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Yayasan memberikan kebijakan berbeda sesuai kondisi ekonomi wali murid, mulai dari pembebasan biaya hingga keringanan.
“Silakan datang dan berkomunikasi dengan sekolah. Semua tetap kami layani dengan baik. Ada yang gratis, ada yang mendapat keringanan 50 persen, 75 persen, dan ada juga yang membayar penuh, tergantung kondisi keluarga,” pungkasnya.



















