Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang disahkan pada Juli 2024 lalu belum ditetapkan sepenuhnya, terutama bagi sekolah di Bumi Reyog.
Padahal Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu di dalamnya mengatur wilayah bebas rokok salah satu di antaranya yakni lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo, saat ini baru ada 86 persen lembaga sekolah di Bumi Reyog yang menerapkan Perda tentang KTR.
“Sekolahnya ada 1.038 baik SD, SMP, SMA atau sederajat milik pemerintah, swasta, maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang KTR baru 897,” ungkap Plt. Sekertaris Dinkes Kabupaten Ponorogo, Anik Purwanti, Selasa (4/3/2025).
Menurut Anik, dari pantauan di lapangan ratusan sekolah yang belum KTR itu karena sejumlah faktor. Salah satunya yakni disebabkan ada tamu yang merokok di area sekolah, meski sudah ada larangan yang tertulis di sejumlah papan.
“Ya mungkin ada tamu dari luar, terus merokok karena segan dibiarkan. Tapi kita terus dorong agar fasilitas pendidikan di Ponorogo bisa 100 persen menerapkan Perda tersebut,” tegasnya.
Baca Juga :Warga Kediri Tertabrak Kereta Api Dhoho di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Diduga ini Penyebabnya
Anik menguraikan selain di sekolah, Perda KTR itu wajib diterapkan di tujuh kawasan. Di antaranya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Meski begitu ia mengklaim, bahwa seluruh fasyankes di Ponorogo telah menerapkannya.
Pun, di sekolah dan di fasyankes tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok.
“Jadi di dua kawasan itu harus free dari tempat merokok. Jadi sama sekali tidak boleh ada tempat merokok,” katanya.
Sedangkan di lima kawasan lain, diperbolehkan menyediakan tempat merokok (smoking area). Seperti halnya di gedung pemerintahan. Ruangan itu pun harus berada di luar gedung, dan diberikan tanda untuk merokok.
Baca Juga :Ratusan ASN di Ponorogo Purna Tugas Tahun ini, Dua di Antaranya Kepala OPD
“Ruangan khusus untuk merokok itu memang seyogyanya berada di luar gedung,” pungkasnya.



















