Minimarket Berjejaring Semakin Menjamur, Komisi II DPRD Kota Blitar: Diduga Mengelabui Aturan

Minimarket Berjejaring Semakin Menjamur, Komisi II DPRD Kota Blitar: Diduga Mengelabui Aturan
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo

Blitar, SEJAHTERA.CO – Keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar mendapat atensi wakil rakyat. Dalam beberapa tahun ini eksistensinya menjamur, bahkan tak sedikit yang izinnya belum terpenuhi.

Baca Juga :Produk UMKM Jombang Tembus Pasar Brunei Darussalam

Hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Agendanya membahas minimarket yang terus bertambah.

Read More

“Kami mengkhawatirkan keberadaan minimarket berjejaring ini mengancam para pelaku usaha kecil. Utamanya toko kelontong, makannya harus segera ditertibkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :Petugas Polsek Gondang bersama Petugas Puskeswan Edukasi Tanda-tanda PMK

Yohan mengatakan, berdasarkan laporan dari pemkot dan penelusuran dewan, di Kota Blitar ada setidaknya 40 minimarket berjejaring. Bahkan, dipastikan tembus hingga 60 unit tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar.

Tak sedikit yang mengelabui aturan dengan sengaja tak memasang nambor atau papan nama. Padahal dari segi bangunan dan model penjualannya sama persis dengan toko berjejaring.

“Kalau tidak ditertibkan semakin banyak. Kami minta eksekutif untuk mengetati,” katanya.

Baca Juga :Razia Kendaraan Bermotor di SMPN 2 Bandung, Petugas Dapati Kendaraan Tanpa Spion dan Plat

Dia menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam lagi, di Kota Blitar sebenarnya sudah ada regulasi tentang minimarket berjejaring. Dalam peraturan daerah atau perda yang ditelurkan 2018 lalu itu, maksimal minimarket berjejaring hanya 22 unit.

“Dalam perda sudah jelas hanya 22 unit. Tetapi kenyataanya sampai 40 lebih. Jika tidak segera ditertibkan, kami khawatirkan bertambah dan bertambah,” keluhnya.

Dia menjelaskan, dalam rapat itu setidaknya menjadi pijakan bagi eksekutif untuk turun lapangan. Yakni dengan menertibkan yang belum memiliki izin. Jika sudah melebihi kuota, mau tidak mau harus ditertibkan.

Baca Juga :Korsleting pada Aki, Mobil Corolla di Blitar Ludes Tinggal Kerangka Dilalap Api

Aturan yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 22 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2018. Dalam regulasi itu menyebutkan minimarket berjaringan diadakan pada sistem jaringan jalan di sebanyak 17 ruas jalan. Sementara jumlahnya dibatasi 22 unit.

“Itupun yang sudah berdiri juga diatur jarak. Jangan sampai berdekatan,” katanya.

Baca Juga :Kiai Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Saat Korban Tidur Dikamar Santri

Di lain pihak, Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono belum bisa memberikan keterangan banyak. Yang jelas, pihaknya akan mengetati soal pendirian minimarket berjejaring sesuai dengan aturan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *