Miris! Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Korban Dipaksa Layani Belasan Tamu Sehari

Kapolres Blitar Kota menunjukkan barang bukti.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya L saat menunjukkan barang bukti. ( foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikannya sebagai pemuas nafsu alias bisnis prostitusi. Yang membuat geram, korban perempuan yang dieksploitasi tersebut masih anak-anak. Bahkan dalam sehari, mereka diminta untuk melayani hingga sembilan pria hidung belang.

Baca juga:Nekat Kejar Ikan Saat Arus Deras, Warga Blitar Tenggelam di Sungai Brantas

Dari aksi bejat itu, polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka perempuan dan dua pria. Sementara korbannya adalah tiga anak yang masih berusia belasan tahun. Diketahui pula, anak-anak tersebut dalam kondisi putus sekolah dan berasal dari keluarga broken home.

Read More

“Tiga mucikari itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan psikis,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya L, Rabu (20/5/2026).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada awal Mei 2026. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan*, Kota Blitar. Korbannya adalah HA (14) warga Sananwetan, Kota Blitar; MA (16) warga Kanigoro, Kabupaten Blitar; dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Sementara itu, tiga tersangka yang juga berperan sebagai mucikari adalah SA (31) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; DR (21) warga Bandar, Kabupaten Pacitan; dan MF (26) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ada pula FL (19) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar dan GMS (17) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dia menjelaskan, kronologi berawal ketika para korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial (medsos). Setelah akrab, mereka akhirnya bertemu di rumah kos yang berada di Jalan Jawa, Kota Blitar. Nah, dari pertemuan itulah para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada korban.

Para tersangka juga menjanjikan penghasilan yang tinggi, dengan sistem pembagian hasil 50 persen untuk para korban dan 50 persen untuk para tersangka yang mencarikan pelanggan.

Baca juga:KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Talun Blitar, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi

Selanjutnya, para korban sepakat menyetujui tawaran tersebut dan mulai melayani tamu di tempat kos Jalan Jawa yang telah disediakan oleh para tersangka. Para tersangka menawarkan jasa tersebut melalui aplikasi kencan, MiChat.

Ketika pria hidung belang sudah didapat, para tersangka menjadikan kamar kosnya sebagai lokasi transaksi tersebut. Di media sosial, harga yang ditawarkan Rp350 ribu. Namun, ada pula yang akhirnya sepakat di harga Rp200 ribu untuk satu kali pelayanan. Setiap harinya, jumlah tamu yang harus dilayani para korban bervariasi, mulai dari 3 tamu sampai dengan 11 tamu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel hingga uang tunai senilai Rp400 ribu.

“Kami meminta orang tua untuk selalu mengawasi buah hatinya. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia gelap,” harap Kapolres.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *