Moratorium Pendirian Ritel Modern, Pemda Ponorogo Bakal Terapkan Zonasi

Moratorium Pendirian Ritel Modern, Pemda Ponorogo Bakal Terapkan Zonasi
Salah satu retail modern di Ponorogo (dok)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Terbitnya moratorium tentang pendirian ritel modern yang mulai berlaku 18 Februari 2025 lalu, Dinas Perdagangan, Kopersi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo bakal membuat regulasi pendirian yang baru.

Pasalnya, saat ini jumlah retail modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan dinilai telah lebih dari cukup. Selain itu, banyak yang tempat usahanya tidak jauh dari toko kelontong sehingga dinilai mematikan ekonomi mikro.

“Toko kecil terdampak sekali, karena sekarang menjamur toko swalayan ini, jadi kami batasi,” Ungkap Kabid Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena.

Read More

Baca Juga :Tenggelam di Kedung Kalitimo Tulungagung, Pemuda Asal Blitar Ditemukan Terbujur Kaku

Menurutnya moratorium nomor 15 tahun 2025 sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Terlebih hal tersebut mencegah bertambahnya lokasi-lokasi baru di Ponorogo. Sembari menunggu peraturan baru yang rencananya akan menggunakan sistem zonasi.

“Nanti kami batasi, toko minimarket ini bisa dibangun seberapa dekat dengan toko dan pasar-pasar tradisional, menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebenarnya secara regulasi terkait pemilihan lokasi telah dijabarkan dalam Perbup 94/2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Di Kabupaten Ponorogo.

“Mungkin memang dalam perbup sebelumnya ada beberapa yang belum sesuai sehingga nanti akan dibuat lagi,” tegasnya.

Baca Juga :Lanjutan Pembangunan Taman Plaza Museum PETA Terkendala Efisiensi

Disinggung lamanya pemberlakukan moratorium, Paras sepakat jika perbup tersebut berlaku hingga dikeluarkannya aturan baru kelak. Pun, menanti kebijakan bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Disperdagkum urung bisa pastikan hingga kapan moratorium itu berlaku.

“Swalayan itu intinya toko yang pembeli bisa ambil sendiri, melayani diri sendiri, kalau kelontong yang diambilkan penjual tetap boleh bertambah,” pungkas Paras.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *