Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Bhayangkari Polres Nganjuk, Elvy Nurhayati (41), dan putrinya Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22), di rumah kos Jalan Mongonsidi, Kelurahan Payaman, Nganjuk, mulai menemukan titik terang.
Pelaku, DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, diduga membunuh kedua korban karena dilanda kecemburuan dan sakit hati setelah mengetahui Elvy berencana kembali kepada suaminya, Aipda Iswandi, anggota Polsek Kertosono.
DS diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian dan kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk sejak 4 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban berlangsung cukup dekat. Namun, keputusan Elvy untuk kembali pada suaminya memicu kemarahan DS.
“Menurut pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati dan cemburu karena korban ingin kembali kepada suaminya,” ujar Fajar di Pendopo Polres Nganjuk, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga :Polres Malang Buru Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Gondanglegi
Polisi juga menemukan indikasi lain yang memperkuat motif kecemburuan. Korban diketahui masih berkomunikasi dengan pria lain, yang semakin memperkeruh hubungan mereka.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di kamar kos yang ditempati Elvy dan kedua anaknya. DS diduga menginap sebelum melancarkan aksinya.
Elvy ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk dari perut ke atas. Satu tusukan mengenai jantung dan menjadi penyebab utama kematian.
Ellinda juga ditemukan meninggal, diduga akibat kombinasi luka tusuk dan sesak napas setelah menghirup asap dari api yang dibakar pelaku di dalam kamar untuk menghilangkan jejak.
Anak korban lainnya, ED (18), turut menjadi sasaran. Ia mengalami luka tusuk namun selamat dan kini menjalani rawat jalan setelah sempat kritis.
Saat kejadian, tetangga kos mendengar jeritan dan upaya korban meminta pertolongan. Mirisnya, DS sempat menodongkan pisau kepada dua penghuni kos, memaksa mereka mundur dan kembali masuk kamar.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumahnya sebelum akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu dini hari (26/11/2025) pukul 01.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau, pakaian pelaku, sandal, serta mobil Daihatsu Sigra.
Baca Juga :LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi kejadian secara menyeluruh,” tutup Fajar.



















