Motor Pinjaman Tak Kunjung Kembali, Warga Nganjuk Dipolisikan 

Motor Pinjaman Tak Kunjung Kembali, Warga Nganjuk Dipolisikan 
Terduga pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Mako Polsek Ngasem.(sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Apes dialami Akbar Eka Saputra pemuda berdomisili di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pemuda berusia 20 tahun ini kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol L 5216 RN yang diduga digelapkan temannya.

Baca Juga :SMP PGRI 2 Ngoro Terancam Digusur, Kepsek Berjuang Pertahankan Sekolah

Namun, aksi kejahatan tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngasem dengan mengamankan terduga pelaku RS alias Saprol (32) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Read More

Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di tempat kerja korban, Dusun Kale, Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem.

Saat itu, terduga pelaku bersama korban meminjam motor Honda Vario nopol L 5216 RN dengan alasan untuk memeriksa lehernya di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk.

Baca Juga :Balap Liar di Blitar Diobrak, Pengendara Motor Kocar-kacir, Sebanyak 46 Motor Ditilang

“Korban kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku beserta STNK di dalam jok,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Iptu Ardian Wahyudi melanjutkan, sepeda motor yang dibawa pelaku rupanya setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung kembali hingga Senin (27/1/2025). Ternyata, motor milik korban yang merupakan mahasiswa tersebut tidak dikembalikan oleh RS alias Saprol.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 8 juta. “Korban kemudian melapor ke Polsek Ngasem untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :Belasan Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Blitar Belum Bisa Berangkat Tahun ini, Ternyata ini Penyebabnya

Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada korban maupun saksi-saksi terkait kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah, Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan terduga pelaku RS alias Saprol.

Ardian Wahyudi menambahkan, sebelumnya pelaku sering meminjam sepeda motor milik Akbar Eka. Meskipun pelaku dapat diamankan, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku tanpa izin korban.

Saat ini, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ngasem guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :Sempat Vakum 1,5 Tahun, Persik Kediri Store Kembali Hadir untuk Supporter

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 atau Pasal 372 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolsek Ngasem.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *