Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Jelang Muktamar PKB di Provinsi Bali pada 24 – 25 Agustus, muncul isu tentang adanya muktamar tandingan yang dilakukan oleh sejumlah oknum tak dikenal.
Baca Juga :Klaim Maidi Soal Pembangunan Kota Madiun, Terancam Dituntut Mantan Walikota
Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan secara tegas jika Muktamar PKB yang resmi hanya ada satu, yakni di gelar di Provinsi Bali pada 24 – 25 Agustus mendatang.
Ini sesuai dengan SK dari Menteri Hukum dan Ham atas hasil Muktamar PKB pada 2019 lalu.
“Muktamar PKB nanti merupakan hasil Muktamar PKB 2019 lalu, dan telah disahkan oleh SK Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M. HH – 04.AH.11.01 tahun 2019. Jika ada selain itu berarti ilegal,” ungkap Dwi Agus Prayitno, kepada Memo Grup, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga :Ditegur PT LIB, Arema FC Perbaiki Rumput Stadion Supriyadi
Dwi Agus juga menambahkan segala bentuk Muktamar tandingan PKB merupakan langkah ilegal. Dia juga menegaskan jika hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar. Terlebih PKB adalah organisasi politik yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang.
“PKB merupakan organisasi politik yang dilindungi oleh undang-undang, ini sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik,” imbuhnya.
Atas isu Muktamar tandingan tersebut, DPC PKB Kabupaten telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk melakukan langkah preventif maupun represif.
Baca Juga :Terkait Pejabat Disdikbud Bermesraan, Pj Bupati Jombang: Serahkan ke Pihak Berwenang
Hal ini untuk mencegah kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dimana nantinya bisa berdampak pada agenda nasional yakni pilkada serentak, pada November nanti.
“Tentu harapannya Muktamar nanti yang diselenggarakan bisa berjalan dengan aman, lancar serta kondusif,” pungkas Dwi Agus Prayitno.



















