Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo untuk 2025 resmi digedok. Anggaran senilai Rp 2,4 triliun pun telah disepakati antara Pemkab Ponorogo dan DPRD Ponorogo. Jumlah tersebut naik Rp 108 miliar dari usulan awal APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan usai diketok palu, Raperda APBD 2025 itu selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk difasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Contohnya, adalah seperti 40 persen itu untuk infrastruktur, sesuai aturan. Kalau kurang pemerintah daerah harus membuat pernyataan,” ungkap Dwi Agus, kepada wartawan.
Selain itu, dalam APBD 2025 tersebut juga ada aspirasi masyarakat yang diakomodir yang telah diserap masing masing anggota dewan. Selain itu anggaran tersebut juga menyesuaikan RPJMD yang telah disusun beberapa waktu lalu.
“Kita akui pengesahan APBD 2025 ini melalui proses yang sangat panjang. Memang cukup sulit dalam penyusunan APBD, tapi kami memastikan harapan masyarakat telah terakomodir termasuk juga dengan ketentuan dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Ponorogo Joko Irianto mengungkapkan alokasi APBD telah disusun rapi berdasarkan kekuatan postur anggaran dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sumber pendapatan anggaran dipatok Rp 2,4 triliun.
“Jadi memang sudah disesuaikan, termasuk dengan aturan aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menyebut Rp 2,4 triliun tersebut terdiri dari seluruh sumber pendapatan, di antaranya pembiayaan transfer pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) seperti sektor pajak dan retribusi.
Baca Juga :Akses Jalan Ponorogo – Madiun di Kawasan Ngebel Tertutup Longsor, ini Arahan BPBD
Selain itu untuk belanja meliputi gaji pegawai maupun bidang-bidang pokok seperti kesehatan, infrastruktur dan lainnya.
“Kami harapkan bisa maksimal digunakan, baik untuk hal hal yang sifatnya wajib maupun untuk bidang-bidang pokok lainnya,” tandas Joko.



















