OTT Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pemungutan Pajak, Bupati Sidoarjo Bakal Dipanggil KPK?

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Langkah itu menyusul upaya penyelidikan atas dugaan korupsi pemotongan insentif jasa pungut pajak dari pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/01/2024) menegaskan KPK akan melakukan pengembangan atas dugaan korupsi tersebut.

Read More

 

“Kita sebenarnya sedang berusaha untuk melengkapi bukan hanya buktinya. Tapi juga pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini dan bukan hanya saudara SW ini,” ujar Ghufron.

Sebagai informasi SW merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kasubbag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurul Ghufron juga menjelaskan, bahwa penyidik KPK sebenarnya juga sudah berusaha untuk melakukan upaya secara lengkap.

 

Namun akhirnya penyidik mengumumkan terlebih dahulu satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW sambil menunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya.

“Kami kemarin masih menunggu berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu, dalam tempo 1×24 jam,” tandas Ghufron dilansir dari kanal Youtube KPK RI.

Ia juga menegaskan KPK akan berusaha melakukan pengembangan untuk membongkar indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk Bupati dan Kepala BPBD Sidoarjo.

 

“Kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami (KPK) klarifikasi,” papar Ghufron.

Menurutnya, KPK sudah melakukan berupaya untuk menemukan bupati maupun Kepala BPPD ketika operasi tangkap tangan pada Kamis (25/01/2024).

Bahkan hingga dua hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hanya mengamankan 11 orang dan hanya SW yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pers rilis, Nurul Ghufron menyebut tersangka SW melakukan pemotongan insentif dari para ASN untuk Kepala BPBD dan Bupati Sidoarjo.

Sumber : KPK RI

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *