Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 

Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Didenda 
Suasana pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kediri Kota saat beroperasi (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Kediri Kota tutup sementara selama tiga hari terhitung Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Penutupan pelayanan ini dikarenakan libur dan cuti bersama Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Baca Juga :Tahun ini, Kota Blitar Dapatkan Bantuan Pembangunan Single Blok Rusunawa

Bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo pada 26-29 Januari akan diberikan keringanan untuk membayar pajaknya pada Kamis (30/1/2025).

Read More

Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Hendrarto Basuki mengatakan, bagi kepada pemilik kendaraan terkait wajib pajak yang sudah jatuh tempo atau keterlambatan pembayaran pajak. Menurut, pelayanan wajib pajak tutup sementara dalam rangka libur dan cuti bersama Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

“Pelayanan tutup sementara selama tiga hari mulai Senin (27/1/2025) sampai Rabu (29/1/2025),” katanya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :Libur Panjang, Pengunjung Taman Pinka Susuhbango Ringinrejo Membeludak

Iptu Hendrarto menjelaskan, walaupun sudah jatuh tempo atau keterlambatan kewajiban pembayaran pajak pada saat libur dan cuti bersama (tanggal 27,28,29 Januari 2025), pemilik kendaraan bisa membayar pajak pada Kamis (30/1/2025) karena pelayanan sudah kembali normal seperti biasanya. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

“Pemilik kendaraan jangan khawatir karena tetap bisa bayar pajak pada Kamis (30/1/2025) tanpa ada denda,” bebernya.

Sementara itu Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB Samsat Kota Kediri Bapenda Jawa Timur, Ahmad Subianto menambahkan, masyarakat memiliki opsi pembayaran pajak baik secara online maupun offline. Oleh karenanya, mereka bisa membayar pajak melalui Samsat Keliling, payment point, maupun Mall Pelayanan Publik.

Baca Juga :Istri Tentara dan Selingkuhannya Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Setelah libur dan cuti bersama, pelayanan akan beroperasi secara normal seperti biasanya.

“Wajib pajak untuk pembayarannya tidak harus offline, bisa juga dilakukan secara online,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *