MALANG, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan HW (48) alias Pak Dur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial ZAM (42). Tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di Malang Minta Honda PCX dan Perhiasan
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Peristiwa bermula ketika HW bersama rekannya mendatangi gedung dewan untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor, yang dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi bersama sejumlah anggota dewan di area lobi.
Suasana pembicaraan yang semula berlangsung damai mendadak memanas. HW disinyalir melakukan tindakan kekerasan fisik secara sepihak terhadap ZAM di lokasi kejadian.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, membeberkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi ahli, dan hasil Visum et Repertum.
“Penetapan tersangka didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV memperlihatkan kontak fisik di mana tersangka mendorong serta menanduk bagian bibir dan kepala korban,” terang AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).
Guna memperkuat konstruksi hukum, pihak kepolisian juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) serta ahli digital forensik dalam menganalisis rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan terhadap pejabat saat atau karena menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman pidana penjara.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menegaskan bahwa kepolisian sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, namun tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat ditoleransi.
Baca juga:Kebakaran Kembali Melanda Bromo, Jalur Wisata via Jemplang Malang Ditutup Sementara
“Ruang penyampaian aspirasi selalu terbuka luas. Namun yang kami proses murni adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut secara profesional dan transparan,” tegas AKP Hafiz.



















