Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkab Kediri sejauh ini masih menunggu terbitnya peraturan menteri (permen) sebagai aturan turunan PP No. 16 Tahun 2026 sebelum pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal dan pentahapan. Sehingga Pilkades yang direncanakan digelar Desember 2026 belum bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy menjelaskan, belum bisanya pilkades digelar di Desember 2026, karena Pemkab Kediri belum ada dasar hukum untuk penyesuaian dengan Peraturan Bupati (perbub) yang kemudian jadi pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga :Modus Jadi Sales, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Gabungan Polisi di Mojokerto
“PP perlu ditindaklanjuti di Permennya. Setelah Permennya terbit, baru Perbup bisa disesuaikan. Adanya hal ini Pemkab Kediri juga belum tentukan proses tahapan Pilkades ataupun rekrutmen perangkat desa. Keduanya mengacu di regulasi yang sama,” katanya, Senin (3/8/2028).
Dijelaskan Henry, data di DPMPD Kabupaten Kediri, sebanyak 47 desa di 17 kecamatan dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa, sedangkan 32 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2026.
“Kami berharap desa-desa bisa menunggu dulu. Setelah regulasi turun, nanti akan kami tindak lanjuti dan informasikan kepada seluruh desa,” tutur Henry.
Baca Juga :Tak Ada Angin dan Hujan, Rumah Seorang Janda di Ponorogo Tiba-tiba Roboh
Dikatakan Henry, sejauh ini belum mendapatkan informasi kapan aturan tersebut diterbitkan oleh kementerian. Karena seluruh proses masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan Pemkab Kediri tidak gegabah mendahului kebijakan pemerintah pusat dan lebih menunggu kebijakan lanjutan .



















