Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang tertangkap pada Minggu (18/5/2025) lalu, ternyata merupakan sindikat lintas provinsi.
Baca Juga :Gunakan Becak Motor, Pencuri Nganjuk Gasak Yamaha V80
Pelaku pencurian modus pecah kaca itu berinisial RS (47) yang di tangkap di Bekasi dan pelaku ABT (54) di Probolinggo diketahui telah 3 kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan setelah berhasil mencuri uang milik Mahendra, warga Madiun senilai Rp338 juta, para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut langsung kabur ke Trenggalek.
“Pelaku RS kita tangkap di Bekasi, ABT di Probolinggo sedangkan dua orang pelaku masih dalam pengejaran, kita sudah ketahui indentitas keduanya,” ungkap Andin, kepada wartawan saat menggelar pres rilis, Selasa (10/6/2026).
Kapolres Ponorogo menambahkan uang hasil curian tersebut lalu dibagi, setiap pelaku mendapatkan Rp75 juta. Dari hasil keterangan para pelaku uang tersebut digunakan untuk foya-foya serta untuk melunasi pinjol.
“Ada yang dibelikan emas, ada juga yang digunakan untuk bayar pinjol serta foya-foya,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku diketahui telah melakukan pengamatan kepada korban setelah keluar dari Bank. Setelah mendapat kesempatan pelaku lantas melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil milik korban.
“Memang para pelaku sudah menargetkan korban setelah keluar dari Bank, lalu ketika berada di rumah kos di Jalan Wibisono pelaku ABT melancarkan aksinya,” tegas Andin.
Lebih lanjut, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Sumatra.
Sedangkan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa pencurian senilai Rp 9.6 juta, 1 buah handphone dan emas seberat 19, 5 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian dengan pecah kaca tersebut terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo pada 5 Mei 2025 lalu, pelaku berhasil menggondol uang sekitar Rp 338 juta rupiah milik Riko Mahendra (37) warga Kabupaten Madiun.



















