Blitar, SEJAHTERA.CO – Meski aturan soal tunjangan hari raya atau THR belum turun, Pemkab Blitar sudah Bersiap diri. Pemkab Blitar setidaknya menganggarkan dana Rp 48,38 miliar untuk memberi THR kepada aparatur sipil negara atau ASN.
Puluhan miliar itu digelontorkan kepada sedikitnya 10 ribu ASN yang tersebar di sejumlah organisaasi perangkat daerah atau OPD.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Dirinya mengakui tahun ini pihaknya sudah menganggarkan dana untuk THR.
Baca Juga :BPIH Ratusan CJH Kabupaten Blitar Belum Dilunasi, Ini Penyebabnya
“Tetapi untuk jelasnya soal THR, kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” katanya, Jumat (07/3/2025).
Dia mengatakan besaran THR yang bakal diterima nantinya, meliputi beberapa item. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Nah, jika dihitung dengan jumlah ASN sebanyak 10.228 di lingkup Pemkab Blitar, uang yang dianggarkan tembus hingga Rp 48,3 miliar lebih. Sebanyak 10.228 itu rinciannya 5.796 aparatur sipil negara atau PNS.
Sementara ada juga sebanyak 4.432 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga bakal mendapatkan rezeki nomplok. Regulasi yang menjadi dasar pembayaran THR ini adalah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga :DKPP Kabupaten Kediri Dapat Tambahan 28.000 Dosis Vaksin untuk PMK
“Ada pula regulasinya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2024,” katanya.
Dia menambahkan, bukan hanya ASN saja yang bakal menerima THR. Pejabat teras di lingkup Pemkab Blitar juga bakal menerima.
Di antaranya, bupati dan wakil bupati pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah daerah yang mengelola keuangan BLUD juga menerima THR.
“Yang pasti, kami masih menunggu rincian atau petunjuk pelaksanaan dan teknis soal THR,” pungkasnya.



















