Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF, Baru 9 dari 314 Menara Berizin

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF, Baru 9 dari 314 Menara Berizin
Petugas melakukan penyegelan menara BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Jombang. (Foto : Pemkab Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO Pemerintah Kabupaten Jombang mulai melakukan tindakan administratif terhadap menara BTS yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penataan serta pengawasan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 314 tower BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, baru 9 di antaranya yang telah mengantongi SLF. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan langkah penertiban terhadap menara yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Read More

Baca Juga Jelang Lebaran 2026, Polisi Petakan Lima Titik Rawan Macet di Kota Batu

Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menyampaikan langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto.

Ia menegaskan penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Purwanto juga mengimbau para pemilik tower agar segera melengkapi izin SLF.

Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi serta keamanan konstruksi.

Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda serta garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki kelengkapan izin. Petugas Satpol PP turut mengawal jalannya kegiatan agar tetap kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga Kecelakaan Maut di Jalur Jombang–Kediri, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Tebu

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR bertugas melakukan pengecekan teknis terhadap bangunan menara, sedangkan DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan yang diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek legalitas.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat sehingga aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *