Kediri, SEJAHTERA.CO – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Kediri menerbitkan surat edaran (SE) untuk tempat hiburan selama bulan puasa Ramadan.
Ini upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa dan kegiatan Ramadan
Terkait hal ini Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Rabu (26/2/225) siang sosialisasikan SE tersebut ke pengusaha hiburan, wisma karaoke, dan tempat kos di wilayah Ngadiluwih di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih. Sosialisasi ini dihadiri pengusaha hiburan dan tempat kos di Ngadiluwih
Baca Juga :Forkopimda Kota Malang Sidak Harga Sembako Blusukan Ke Pasar
“Selanjutnya adanya SE ini akan kita sebar dan kita pasang di tempat hiburan dan pemilik tempat kos. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi tiga jam selama bulan puasa dan mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00,” katanya.
Ditambahkan Khaleb, hendaknya ada SE dari Pemkab Kediri yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Kediri untuk dipahami, ditaati dan dipatuhi pengusaha tempat hiburan dan tempat kos.
Agus Ariful Anam Kepala Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih mengapresiasi sosialisasi SE tentang kegiatan tempat hiburan selama puasa Ramadan yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Mahasiswa IAIN Kediri Gelar Aksi di Depan Rektor, ini Tuntunannya
‘Ini penting untuk dipahami oleh pengusaha hiburan dan pengusaha tempat kost di Purwokerto khususnya dan Ngadiluwih pada umumnya. Perlunya saling menghargai dan menghargai antara satu dan lainya selama bulan puasa ramadan untuk menciptakan suasana bulan puasa yang damai,” ujarnya.
Di tempat yang sama juga ada penanda tanganan kesepakatan agar tempat hiburan dan pengusaha kost untuk melaksanakan SE tersebut sesuai aturan yang ada.



















