Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko Bergulir, Pemkab Ponorogo Minta Salinan Putusan Inkrah ke PN Surabaya

Komplek kantor Bupati Ponorogo yang berada di Jalan Alun Alun Utara.
Komplek kantor Bupati Ponorogo yang berada di Jalan Alun Alun Utara.(foto: sony dwi prastyo)

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Tahapan pengusulan pemberhentian secara tetap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mulai berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta salinan dokumen yang menjadi syarat utama pengusulan tersebut.

Baca juga:Hadiri 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden Prabowo Ingatkan Pesantren Tidak Berpolitik Praktis

Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Ponorogo, Hadi Priyanto, mengungkapkan bahwa surat permohonan telah dikirimkan ke PN Surabaya sejak 26 Agustus 2026.

Read More

“Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yaitu surat keterangan mengenai tanggal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan salinan resmi putusannya,” terang Hadi, Selasa (22/9/2026).

Hadi menjelaskan, dua dokumen legalitas tersebut menjadi prasyarat mutlak untuk melanjutkan proses administrasi pemberhentian Sugiri Sancoko dari jabatan Bupati. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, penerbitan salinan berkas diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.

Setelah dokumen pengadilan resmi diterima, Pemkab Ponorogo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo akan mengajukan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Tahapan selanjutnya akan bergulir di tingkat legislatif daerah begitu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Mendagri terbit.

“Setelah SK pemberhentian terbit, prosesnya dilanjutkan di DPRD Ponorogo. DPRD memiliki tenggat waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna,” jelasnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Ponorogo akan mengusulkan pemberhentian Lisdyarita dari jabatan Wakil Bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya secara resmi sebagai Bupati Ponorogo definitif.

Sebagai informasi, Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026 atas kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Baca juga:Tangani Kekeringan Ekstrem di Ponorogo, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Tandon

Sugiri tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut, sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi dasar Pemkab Ponorogo untuk memproses pemberhentiannya secara permanen.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *