JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muchammad Zainuri, seorang ahli waris yang merasa dirugikan akibat munculnya sertifikat ganda di atas lahan warisan keluarganya.
Baca juga:Unggah Status ‘Lawan Badai’, ABK Asal Jombang Hilang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 182/G/2026/PTUN.SBY tertanggal 20 September 2026. Tim kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum SSA Al-Wahid menempatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai pihak Tergugat.
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Syarahuddin, menjelaskan bahwa gugatan ini ditempuh setelah upaya administratif yang dikirimkan ke BPN Jombang tidak memuaskan dan menemui jalan buntu. Kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah sawah seluas 4.500 meter persegi di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.
“Semasa hidupnya, orang tua penggugat, Mochamad Cholil, memiliki SHM Nomor 74/Banjardowo seluas 4.500 meter persegi yang diterbitkan pada 24 Desember 1968. Tanah itu dibeli secara sah dari Adji B Parto berdasarkan AJB Nomor 5/68,” ungkap Syarahuddin, Senin (21/9/2026).
Konflik mencuat ketika pihak ahli waris mendapati BPN Jombang menerbitkan produk hukum baru berupa SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
Ahli waris menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun memindahkan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak mana pun. Pihaknya juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, yang menyatakan bahwa jika terdapat sertifikat ganda yang sama-sama otentik, maka bukti hak yang terbit lebih dulu merupakan yang paling kuat secara hukum.
“Penerbitan objek sengketa oleh BPN Jombang sangat merugikan klien kami. Tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain hanya berdasarkan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli, bukan Akta Jual Beli,” tegas advokat yang akrab disapa Bang Reza ini.
Dalam petitumnya di PTUN Surabaya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo, serta mewajibkan Kepala BPN Jombang mencabut sertifikat sengketa tersebut.
Selain membawa perkara tata usaha negara ke PTUN Surabaya, tim kuasa hukum penggugat juga mengancam akan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana.
“Selain ke PTUN, kami juga akan melaporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien kami ke pihak kepolisian,” pungkasnya.



















