Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemangkasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat dipastikan tidak terlalu berdampak bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menambah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga :Walikota Batu Gercep Cek Lokasi Pasca-Kecelakaan Maut, Jalur Klemuk Ditutup
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zukarnain, mengatakan penambahan ADD tahun 2026 telah final. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Secara rinci, ADD untuk 257 desa di Kabupaten Tulungagung pada 2025 mencapai Rp 125 miliar. Sementara pada 2026, alokasi ADD naik menjadi Rp 141 miliar atau meningkat sekitar 12,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terkait ADD 2026 di Tulungagung, tahun ini nominalnya sebesar Rp 125 miliar, sedangkan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp 141 miliar,” kata Reza Zukarnain, Sabtu (27/12/2025).
Reza menjelaskan, ADD berbeda dengan Dana Desa (DD). DD bersumber dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.
Penggunaan ADD dinilai sangat penting untuk menunjang roda pemerintahan desa, mulai dari pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga sektor kesehatan. ADD juga digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa beserta perangkatnya.
“ADD ini memberikan penghasilan tetap tidak hanya bagi kepala desa, tetapi juga perangkat desa, hingga pengurus RT dan RW di desa,” ungkapnya.
Berbeda dengan pencairan DD 2025 yang sempat tidak lancar karena terdapat 16 desa yang tidak bisa mencairkan DD hingga 100 persen, pencairan ADD 2025 justru berjalan lancar. Seluruh 257 desa di Tulungagung tercatat telah mencairkan ADD sesuai alokasi masing-masing.
Untuk pencairan ADD 2026, Reza menyebut prosesnya dilakukan setelah pemerintah desa mengajukan dokumen persyaratan ke kecamatan untuk diverifikasi. Selanjutnya, dana dicairkan dari kas daerah dan ditransfer melalui rekening bank desa.
“Persyaratannya antara lain Peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, serta kelengkapan administrasi lainnya, dengan monitoring dari tingkat kecamatan. Proses pencairan tetap dua tahap, sama seperti tahun ini,” pungkasnya.



















