Pemkab Tulungagung Usulkan Kantor Lama PN dan Jembatan Plengkung Jadi Cagar Budaya

Bangunan Kantor Lama Pengadilan Negeri Tulungagung diusulkan sebagai cagar budaya.
Bangunan Kantor Lama Pengadilan Negeri Tulungagung yang diusulkan sebagai cagar budaya demi menjaga dan melestarikan nilai sejarahnya.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengusulkan dua bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan melestarikan nilai sejarah yang dimiliki kedua bangunan tersebut.

Baca juga:Presiden Prabowo Siapkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Tulungagung

Kepala Disbudpar Tulungagung, Ardian Candra, mengungkapkan bahwa dua bangunan yang diusulkan yakni Kantor lama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem, serta Jembatan Plengkung di Jalan Kapten Kasihin, Kelurahan Plandaan.

Read More

“Kedua bangunan tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga kami usulkan menjadi cagar budaya ke Kementerian Kebudayaan,” ujar Ardian, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, pengusulan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 dan hingga kini masih dalam proses penilaian oleh Kementerian Kebudayaan. Pihaknya pun masih menunggu hasil penetapan resmi.

Menurut Ardian, kedua bangunan tersebut telah memenuhi syarat sebagai cagar budaya, di antaranya berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki nilai sejarah penting.

Kantor lama PN Tulungagung diketahui telah berdiri sejak tahun 1901 pada masa kolonial Belanda dan digunakan hingga dibangunnya gedung baru pada 1984–1985. Sementara itu, Jembatan Plengkung dibangun pada 1925 oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai jalur penghubung kawasan pinggiran dengan pusat kota.

Baca juga:KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Tulungagung

“Dua bangunan ini merupakan saksi sejarah perkembangan Tulungagung. Karena itu, penting untuk dilestarikan agar nilai sejarahnya tetap terjaga,” jelasnya.

Melalui pengusulan ini, Pemkab Tulungagung berharap keberadaan bangunan bersejarah tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan warisan sejarah ini tetap terjaga dan bisa dikenal oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *