Pemutilasi Wanita Asal Blitar Jalani Sidang Perdana

Pemutilasi Wanita Asal Blitar Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Rochmat Tri Hartanto usai menjalani sidang pembacaan dakwa di Pengadilan Negeri Kota Kediri.(sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Rochmat Tri Hartanto menjalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban wanita asal Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (12/6/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Baca Juga: Gagal Dahului Truk, Pelajar Tulungagung Tewas usai Bersenggolan

JPU membacakan surat dakwaan mengenai kronologi kejadian, pertemuan korban dengan terdakwa, proses menghabisi nyawa Uswatun Khasanah hingga penangkapan.

Read More

Terdakwa asal Kabupaten Tulungagung itu menerima isi pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menanyakan langsung.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay mengatakan,

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pasal 338 KUHP secara sengaja melakukan pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:PKL di Timur SLG Kediri Ditertibkan

“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup di pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Ichwan Kabalmay menyampaikan, sidang dakwaan tersebut berjalan dengan lancar dan terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, juga tidak ada eksepsi dari penasihat hukumnya karena sudah memahami surat dakwaan tersebut.

Setelah agenda pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pada Senin (16/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Rencananya akan panggil lima saksi dulu dari pihak korban, lalu pihak yang menemukan tubuh-tubuh korban termasuk koper merah,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Rohmad Tri Hartanto kepada wanita asal Blitar, Senin (20/1/2025) di sebuah kamar Hotel Adi Surya Kota Kediri.

Tiga hari berselang tepatnya pada Kamis (23/1/2025), warga Kabupaten Ngawi menemukan koper merah berisi jasad perempuan dalam kondisi termutilasi, dengan kepala dan kaki terpisah dari tubuhnya.

Sedangkan, kepala korban ditemukan di Trenggalek dan dua potong kakinya diduga ditemukan di Kabupaten Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *