Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ponorogo berakhir hari ini 29 Agustus 2024.
Namun sejumlah partai politik (parpol) baik parlemen maupun non parlemen telah menyatakan dukungan kepada cabup dan cawabup.
Baca Juga :Warga LDII Jombang Bersama Masyarakat, Menggelar Kerja Bakti Nasional, Berikut Sejumlah Sasarannya
Dari data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dari 18 parpol peserta Pemilu, 13 diantaranya sudah menentukan arah dukungan.
Sedangkan lima sisanya hingga berita ini ditulis masih abstain. Pun, jika membentuk poros baru jumlah suara dari kelima partai tersebut belum mencukupi ambang batas suara sah yakni sebesar 7,5 persen.
Kelima partai yang masih abstain tersebut yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Berbeda dengan Pilpres, jika partai tidak mendukung tidak ada sanksi,” ungkap Gaguk Ika Prayitna, Ketua KPU Ponorogo, kepada Memo Grup, Kamis (29/8/2024).
Dengan demikian, Gaguk memastikan jika 99 persen tidak ada lagi pasangan calon (paslon) cabup maupun cawabup yang bisa mendaftar ke KPU.
Dengan begitu, nantinya kontestasi Pilbup hanya akan diikuti oleh dua pasangan calo, yakni Sugiri Sancoko dan Lisdyarita serta Ipong Muchlisoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru.
“Kalau melihat peraturan yang baru tentang ambang batas 7,5 persen atau 44.578 suara, 99 persen sudah tidak ada yang mendaftar lagi,” terangnya.
Sekedar informasi, pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita mendapatkan dukungan dari 10 partai, diantaranya PDIP, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Perindo, Partai Gelora serta PSI
Sedangkan pasangan Ipong Muchlisoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem, PAN serta PBB.



















