Blitar, SEJAHTERA,CO – Langkah calon bupati dan wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky Herdihansah menuju pendapa Kabupaten Blitar semakin enteng. Pasalnya, rivalnya Rini Syarifah-Abdul Ghoni memutuskan tak menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Juga :Jemaat GAB Damai Sejahtera Jombang Rayakan Natal 2024, Junjung Tinggi Toleransi
Hal itu diungkapkan Mohammad Rifai, ketua tim pemenangan Rini-Ghoni. Dia mengakui timnya menyatakan menerima hasil coblosan 27 November lalu. Karena sudah menerima, tidak ada rencana untuk mengajukan gugatan ke MK. “Tidak mengajukan gugatan. Sudah menerima,” kata Rifai, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, timnya sudah berusaha maksimal pada pelaksanaan coblosan periode ini. Mesin partai juga sudah bekerja. Hanya saja, suara rakyat tetap yang menentukan. Pihaknya juga kembali mengajak untuk menata Kabupaten Blitar menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga :Warga Sebut Banjir Saat Ini Terparah, Ini Penyebab Kata Kepala BPBD Jombang
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengakui, sampai saat ini tak ada gugatan di MK. Pihaknya sudah memantau hingga batas akhir pengajuan 10 Desember lalu. Hanya saja, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari MK. Itu dibuktikan dengan salinan buku registrasi perkara konstotusi atau BRPK dari MK. “Menunggu dulu dari MK,” katanya.
Surat dari MK itu menurut Sugino penting. Karena menjadi pijakan dan pegangan KPU Kabupaten Blitar untuk menetapkan Rijanto-Beky sebagai bupati dan wakil Bupati Blitar terpilih. “Kapan ditetapkan kami juga menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Jatim,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten menggelar rekapitulasi perolehan suara. Hasilnya paslon 01 Rijanto-Beky Herdiansyah mendapat perolehan 504.655 suara atau sekitar 78,56 persen, sedangkan paslon 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni mendapat perolehan 137.706 suara atau sekitar 21,44 persen. Rini Syarifah sendiri adalah petahana.



















