Blitar, SEJAHTERA.CO – Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati setiap 20 Mei merupakan sejarah penting bagi rakyat Indonesia.
Harkitnas merupakan momen penting untuk mengingat kembali sejarah panjang perjalanan yang telah dilalui bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.
Ada beberapa kegiatan positif yang bisa dilakukan untuk menghormati perjuangan pahlawan dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Tidak terkecuali bagi pahlawan kereta api, untuk mengingat sejarah panjang yang menandai awal operasional kereta api di Tanah Air dan pentingnya kereta api bagi perkembangan infrastruktur serta ekonomi negara.
Baca Juga :Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Masih Melanda Ponorogo Sepekan ke Depan, ini Wilayah Masuk Zona Merah
Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api (railfans) Blitar untuk sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL), tepatnya di JPL 196 Blitar.
“Kami mengajak railfans untuk melakukan kegiatan ini mengingat bahwa anggota railfans merupakan anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025)…
“Banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk menularkan semangat kepahlawanan kepada anak muda,” katanya lagi.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL),” sambungnya.
Baca Juga :Harkitnas 2025, Semangat Kebangkitan Nasional Menggelora di Kota Batu
Sosialisasi ini juga merupakan salah satu upaya KAI Daop 7 Madiun untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, agar senantiasa disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.
Zainul menambahkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dinyatakan kewajiban pengguna jalan sebagai berikut:
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Selain itu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta sanksinya yang termaktub dalam Pasal 296, disebutkan sebagai berikut:
Baca Juga :Longsor di Kepel Ngetos Semakin Meluas, Sungai Sempat Tersumbat
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b) Mendahulukan kereta api; dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama,” jelas Zainul.
Adapun kegiatan lain untuk menandai peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025 ini adalah membersihkan los Depo Kereta Blitar sekaligus mencuci kereta dan lokomotif pada KA Brantas.
“Makna dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat, khususnya pelanggan setia KA, bahwa komitmen KAI adalah terus meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menyediakan sarana yang andal, siap operasi, bersih, dan nyaman,” imbuh Zainul.
Baca Juga :Pria Asal Jombang Diduga Copet Ponsel saat Perayaan HUT Nganjuk, Begini Nasibnya
“Rangkaian kegiatan Hari Kebangkitan Nasional ini diharapkan dapat merefleksikan semangat kebangkitan bangsa yang dimulai sejak berdirinya Budi Utomo 117 tahun lalu,” ujarnya.
“Dengan tema ‘Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat’, kita tidak hanya mengenang masa lalu, tetapi juga harus mewujudkannya melalui kerja nyata untuk kemajuan perusahaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tutup Zainul.



















