Periode Juli-Agustus, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras

Periode Juli-Agustus, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras
Tersangka saat digelandang menuju rutan tahanan Polres Kediri Kota (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli dan Agustus 2024.

Baca Juga :Merumput di Sawah, Warga Badas Kediri Temukan Mayat 

Dari 10 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota tersebut di antaranya peredaran narkoba dan minuman keras (miras).

Read More

Hal itu disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Kuncoro dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Senin (2/9/2024) siang.

Iptu Bowo Kuncoro mengatakan, dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras.

Baca Juga :Belasan Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung, Ini Daftarnya

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merek.

“Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya.

Bowo melanjutkan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, dan 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter.

Baca Juga :Meski Beda Partai, Bapak dan Anak ini Sama-sama Terpilih jadi Anggota DPRD Ponorogo

Selanjutnya, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jeriken berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol.

Kemudian, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.

“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat isap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, dan 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Baca Juga :Arema FC Patuh pada Keputusan LIB, Jadwal Pertandingan Melawan PSM Makassar Berubah

Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. Pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari 1 di Kecamatan Mojoroto, 4 Kecamatan Pesantren, 1 Kecamatan Kota, dan 4 Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *