Jombang, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat ketimpangan signifikan angka perceraian antar-kecamatan sepanjang 2025.
Data per 27 Agustus 2025 menunjukkan wilayah perkotaan di Kabupaten Jombang menjadi penyumbang terbanyak, dengan Kecamatan Jombang mencatat 190 kasus.
Sementara itu, kecamatan di wilayah pelosok Kabupaten Jombang jauh lebih rendah, seperti Ngusikan yang hanya mencatat 27 perkara.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah, membenarkan tren ini. “Daerah perkotaan masih menjadi penyumbang terbanyak. Terdapat jurang jelas antara kecamatan pusat kota dengan kawasan pelosok,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga :Arema FC Perkenalkan Pemain Muda Perkuat Lini Depan, Agusti Ardiansyah
Data peringkat kasus perceraian terbanyak setelah Kecamatan Jombang adalah Mojowarno (146 kasus), Diwek (140 kasus), Sumobito (125 kasus), dan Ngoro (109 kasus).
Sebelas kecamatan lain berada di kategori menengah dengan kisaran 55–101 kasus. Adapun wilayah dengan angka terendah adalah Ploso (32 kasus), Plandaan (44 kasus), Kabuh (46 kasus), dan Kudu (46 kasus).
Ulil menegaskan perceraian tidak bisa dipandang sederhana. “Perceraian selalu kompleks, tidak bisa disederhanakan hanya pada satu faktor. Ada masalah komunikasi, ekonomi, bahkan pola hidup,” jelasnya.
Menurutnya, dinamika kehidupan perkotaan memberi pengaruh besar terhadap stabilitas rumah tangga.
Baca Juga :Wakil Walikota Batu Resmikan Koperasi Merah Putih Dadaprejo , Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
“Kehidupan kota yang serba cepat, tuntutan ekonomi, dan tekanan sosial berperan besar. Sementara di pedesaan, pola kehidupan tradisional dan peran tokoh agama membantu menekan angka perceraian,” tandas Ulil.



















