Blitar, SEJAHTERA.CO – Tanda-tanda pergeseran pejabat di lingkup Pemkab Blitar semakin terlihat. Saat ini usai persiapan sudah matang, tinggal menunggu proses terakhir yakni menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri hingga Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kabupaten Blitar Ahmad Budi Hartawan. Dia mengakui sebenarnya proses di internal Pemkab Blitar sebenarnya sudah selesai.
Tetapi karena regulasi, untuk proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada restu dari pemerintah pusat.
“Kalau saat in, untuk mutasi ada prosesnya. Harus ada restu dari pusat. Yakni dari BKN dan dan Kementerian dalam negeri. Kalau sudah turun, baru bisa dilakukan,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Satgas Pangan Kediri Tak Temukan Beras Oplosan saat Sidak
Dia menjelaskan beberapa yang harus mendapat izin dari pemerintah pusat di antaranya pejabat yang duduk di tingkat atau eselon 2.
Mereka yang duduk di eselon 2 seperti seperti pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dan lain sebagainya.
Sementara untuk pejabat yang duduk di tingkat atau eselon 3 dan 4 seperti pegawai yang duduk kepala bagian hingga kepala bidang dan lain sebagainya.
“Nah, untuk pejabat eselon 2 harus izin dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri. Sementara, kalau untuk pejabat eselon 3 dan 4 menuggu persetujuan BKN juga,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan atau mekanisme baru ini diterapkan untuk memastikan bahwa rotasi jabatan berlangsung transparan, professional.
Selain itu juga sesuai dengan kebutuhan organisasi. Diakui atau tidak, pelantikan yang tak lama lagi bakal digelar itu merupakan perdana dalam masa pemerintahan Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah sejak memimpin Kabupaten Blitar.
Baca Juga :BPBD Kediri Sebut Puncak Bediding pada Agustus
Di Kabupaten Blitar ada sejumlah jabatan yang masih diisi atau dijabat pelaksana tugas atau Plt. Di antaranya kepala Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Koperasi dan UKM.



















