Pjs Bupati Kediri Serahkan 282 Sertipikat Tanah kepada Warga Desa Sambiresik Gampengrejo

Pjs Bupati Kediri Serahkan 282 Sertipikat Tanah kepada Warga Desa Sambiresik Gampengrejo
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso serahkan sertipikat PTSL kepada warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo di Balai Desa Sambiresik Rabu (20/11/2024) siang. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Bertempat di Balai Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso, Rabu (20/11/2024) siang menyerahkan 282 sertipikat tanah secara simbolis kepada warga Desa Sambiresik. Sejatinya ada target 853 sertipikat tanah dan sisanya bakal diserahkan di kemudian hari.

Baca Juga :Debat Pamungkas, KPU Ponorogo Libatkan Lima Panelis Independen Lulusan Luar Negeri

Mendampingi Pjs Bupati Kediri di antaranya Junaidi kepala BPN Kabupaten Kediri, Asisten 1 Sukadi, Kepala BKAD Kabupaten Kediri Erfin Fatoni dan Forkopimcam Gampengrejo. Adanya kepemilikan sertipikat tanah ini sudah memiliki kepastian hukum dan sudah diketahui hak batas tanah milik warga.

Read More

Junaidi Kepala BPN Kabupaten Kediri mengatakan PTSL merupakan target pemerintah sejak tahun 2017, dan Kabupaten Kediri ada 56.305 bidang tanah yang akan disertipikatkan dan 20.000 diantaranya sudah selesai.

Baca Juga :Asyik Nobar Indonesia vs Arab Saudi, Warga Kalipang Didatangi Ular Weling

Sertipikat merupakan surat penting dan warga perlu memelihara dan menguasai tanahnya dengan baik. Sertipikat tanah ini memiliki kekuatan hukum.

“Kami yakin untuk selanjutnya akan selesai di tahun 2025. Selanjutnya kami berharap kepada penerima sertipikat tanah ini untuk menyimpan dengan baik sertipikat tanahnya dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan jika sudah ada sertipikat tanah hendaknya tanah memang harus dimanfaatkan untuk pertumbuhan perekonomian.

Baca Juga :Jelang Debat Publik Terakhir, Polres Ponorogo Tambah Personel dari Brimob Madiun

Jika diagungkan hendaknya bisa digunakan untuk kepentingan usaha dan tidak untuk kebutuhan konsumtif. Namun perlu batas pathok tanah dengan jelas agar tidak terjadi konflik antarwarga.

“Untuk sisanya akan diserahkan di tahun 2025 mendatang. Adanya sertipikat tanah ini pula batas tanah milik warga sudah pasti kejelasannya dan perlu ada batas atau patoknya. Sehingga mengurangi risiko salah paham dengan orang lain,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *