Kediri, SEJAHTERA.CO – DPP PKS mengapresiasi dan menyambut baik langkah pemerintah yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Sulistyo Budi anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kediri, mendukung sikap DPP dan menyatakan akan bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, siap menjadi inisiator terbentuknya Perda Pelarangan Kampanye LGBTQ, sebagai wujud nyata dukungan atas implementasi PerPres No 111 tahun 2025 tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata dan respons tepat serta tegas dari negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dari ancaman ideologi dan budaya yang merusak tatanan masyarakat,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga :Masa Tunggu Haji Jemaah Ponorogo Diproyeksi Menjadi 28 Tahun
“Penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang sangat kokoh, yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia, ” katanya lagi.
Budi menambahkan, dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut.
“Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia,” ujarnya.
Politisi PKS Kabupaten Kediri ini menambahkan, kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
Baca Juga :Harga Telur Anjlok, Pemkab Ponorogo Ajak ASN Borong Telur Peternak Lokal
LGBTQ meliputi 2 persoalan yg harus ditangani secara jernih dan proporsional.
“Pertama terkait Global Movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis, ini sesungguhnya bersifat laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Terhadap gerakan ini, maka kita tidak boleh tidak harus menyatakan tidak,” tegasnya.
Kedua, terkait dengan individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ, maka merekalah yang harus dibantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, dan jangan dimusuhi atau dikucilkan.



















