Malang, SEJAHTERA.CO – Pemkot Malang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan praktik poligami tanpa izin atasan.
Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.
“Sudah dinonaktifkan per 1 Agustus 2025. Ini bentuk sanksi atas tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wahyu, Senin (4/8/2025).
Sebagai langkah awal, yang bersangkutan yakni Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II.
BACA JUGA : KAI Daop 7 Madiun Berikan Bantuan Bina Lingkungan TJSL untuk LKSA Muhammadiyah Kota Madiun
Sementara jabatan Kepala DLH untuk sementara diisi oleh Gamaliel Raymond Matondang, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH.
Raymond telah membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang.
Aturan kepegawaian menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Namun, berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Noer Rahman tidak pernah mengajukan izin tersebut.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin secara resmi,” ujar Erik sebelumnya.
Pemkot Malang kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses mutasi dan kemungkinan sanksi tambahan terhadap yang bersangkutan.
Wahyu menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata soal moral pribadi, melainkan soal kepatuhan terhadap disiplin ASN.
BACA JUGA : Empat Tahun, Pemkot Blitar Bangun Tujuh Perlintasan Kereta Api Berpalang Pintu
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kita tindak tegas agar jadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” pungkas Wahyu.
Arief Juli Prabowo Muji Hartono



















