Polres Batu Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Pengedar Ditangkap

Polres Batu Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Pengedar Ditangkap
Polres Batu Bongkar 5 kasus narkoba, 6 pengedar ditangkap dan 54 ribu pil ilegal diamankan.(foto: istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan total enam tersangka dari jaringan berbeda. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (21/11/2025).

Enam tersangka tersebut adalah AF (21) warga Karangploso; NZS (21) warga Bumiaji; FBA (31) warga Junrejo; BOD (25) warga Bumiaji; JT (38) warga Bumiaji; serta AWA (31) warga Bumiaji.

“Mereka kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.

Read More

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 161,85 gram; 14,85 gram; 31,08 gram; dan 14,30 gram. Totalnya mencapai 227,68 gram sabu.

Baca Juga :Berburu Sarapan Gratis Jumat Berkah di Pasar Rejoso, Aneka Menu Tersedia

Selain itu, petugas juga menyita 54 ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar (operbaya). Jika dihitung, jumlah tersebut setidaknya menyelamatkan sekitar 11 ribu jiwa dari peredaran zat adiktif ilegal.

“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka seluruhnya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” imbuhnya.

Enam tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun hingga seumur hidup. Mereka juga dikenai Pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *