Polres Malang Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Sempat Diamuk Massa

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono.(foto: istimewa)

Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Terduga pelaku berinisial FM (23), warga Kecamatan Bululawang, diamankan setelah sempat menjadi sasaran amuk massa di wilayah Kecamatan Gondanglegi.

Baca juga:Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curian

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga dihakimi warga di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, pada Rabu malam (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Read More

Warga mencurigai pria tersebut sebagai pelaku tindak pencurian sehingga sempat terjadi aksi main hakim sendiri sebelum polisi tiba di lokasi.

“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” ujar Budiono, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, FM mengalami luka robek di bagian kepala akibat dugaan pengeroyokan oleh warga. Polisi kemudian mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FM diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan milik GF (32) di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, pada Jumat (10/7/2026).

Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci karena ditinggal pemiliknya pulang ke Surabaya. Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.

Baca juga:Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Barang yang dilaporkan raib antara lain satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Budiono.

Saat ini penyidik Polsek Bululawang masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Atas perbuatannya, FM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Budiono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *