Lamongan, SEJAHTERA.CO – Di balik rampungnya pembangunan Stadion Surajaya Lamongan yang diresmikan secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 lalu, muncul polemik serius terkait hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.
Puluhan mandor pelaksana proyek menuntut kontraktor utama, PT Wika Karya Bangunan Gedung (Wika Gedung), atas keterlambatan pembayaran yang kini berdampak pada ratusan hingga ribuan pekerja.
Salah satu mandor, Samijan, mengungkapkan, dirinya bersama 25 mandor lain belum menerima pembayaran secara penuh dari PT Wika Gedung.
Baca Juga :Pimpin Upacara HUT Bhayangkara, Ini Pesan Presiden Prabowo Subianto untuk Polri
Ia, yang bertanggung jawab atas pengerjaan rolling, pintu, dan pagar stadion, menyebut para pekerjanya kini menagih hak mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami ditagih terus oleh pekerja. Mereka butuh makan, bayar utang di warung. Ini memang hak mereka,” ujar Samijan, Selasa (1/7/2025).
Dari 30 pekerja di bawah koordinasinya, tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 670 juta. Sementara itu, rekan-rekannya sesama mandor mengaku belum menerima pembayaran mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Samijan bahkan terpaksa menjual mobil pribadinya untuk membayar pekerja, tapi sayangnya hingga kini belum laku. Selain itu dia juga menanggung cicilan bank dari pinjaman yang digunakan untuk membiayai pekerjaan proyek tersebut.
Baca Juga :Pemkot Batu dan Pemkab Pasuruan Sepakati Batas Daerah, ini Penjelasannya
“Stadion sudah selesai, sudah diresmikan. Tapi kami belum dibayar. PT Wika bilang baru bisa bayar Oktober nanti. Ini tidak masuk akal, kami yang kecil dipaksa bertahan dalam tekanan,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, mengatakan, sudah menyampaikan persoalan ini kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), yang berada di bawah Kementerian PUPR.
“Saya tahunya juga dari media. Sudah saya sampaikan ke BPPW, saya masih menunggu info resmi dari mereka atau PT Wika. Sementara ini, saya hanya bisa membantu menghubungkan para pihak,” jelas Erwin.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Moch. Zamroni, mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan dari sejumlah mandor.
“Benar, ada pengaduan yang masuk ke kantor kami. Itu memang hak mereka untuk menuntut,” ujarnya.
Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan melalui pertemuan antara pekerja dan pihak pemberi kerja agar tidak terjadi wanprestasi atau konflik hukum yang berkepanjangan.



















