Kediri, SEJAHTERA.CO – Puluhan pengendara pelanggar lalu lintas terjaring operasi gabungan cipta kondisi yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri, Minggu (22/6/2025) dini hari. Razia dalam rangka Harkamtibmas itu melibatkan personel gabungan Polres Kediri Kota dan Subdenpom V/2-2 Kediri.
Baca Juga :Sebanyak 62 Jemaah Haji Kloter 27 dan 28 Tiba di Kabupaten Kediri
Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, petugas memberhentikan satu persatu semua mulai dari sepeda motor, mobil, dan truk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) serta spesifikasi kendaraan.
“Pengendara yang surat-suratnya lengkap kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Untuk pengendara yang melanggar lalu lintas seperti dilengkapi surat-surat dilakukan penindakan tilang di tempat.
Mereka ditindak tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.
AKP Iwan Setyo Budhi menyampaikan, pihaknya juga melakukan penggeledahan barang bawaan milik pengendara secara prioritas.
“Itu kami lakukan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam (sajam), benda terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya,” bebernya.
Sementara itu Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menambahkan, ada sebanyak 89 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang berlangsung sekitar dua jam. Dari 89 penindakan tersebut terdiri dari 65 lembar STNK, 6 lembat SIM, 17 sepeda motor, dan 1 unit mobil.
“Untuk barang bukti kendaraan kami amankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” ungkapnya.



















