Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak dan Tak Berlaku Dimusnahkan Dispendukcapil Blitar

Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak dan Tak Berlaku Dimusnahkan Dispendukcapil Blitar
Petugas saat memusnahkan KTP elektronik dengan cara dibakar disaksikan instansi lain.(dispendukcapil)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 42.892 keping KTP elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku sejak November 2024 hingga Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pembaruan data kependudukan, termasuk memverifikasi KTP yang sudah rusak atau tidak valid lagi.

Read More

“Puluhan ribu keping KTP itu berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar dan kami nyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Tunggul, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :Jamasan Arca Totok Kerot di Kediri Gunakan Air dari Tujuh Sumber Mata Air Keramat

Tunggul merinci, dari total 42.892 KTP elektronik yang dinyatakan tidak berlaku, 26.726 keping rusak karena perubahan elemen data, seperti perubahan nama, alamat, atau status. Sementara itu, 14.713 keping mengalami kerusakan fisik, seperti pecah, buram, atau nomor KTP yang tidak terbaca.

Sisanya, 1.453 keping tidak berlaku karena berbagai alasan, seperti pemilik telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan data lain.

“Yang paling banyak memang karena kondisi rusak,” lanjut Tunggul.

Ia menjelaskan, KTP yang rusak atau datanya berubah biasanya sudah diganti dengan yang baru. Untuk mencegah penyalahgunaan, kartu lama dikumpulkan dan dimusnahkan secara berkala setiap tahun.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh unsur pengawasan seperti Inspektorat, Satpol PP, dan beberapa instansi lainnya. Langkah ini diambil agar identitas yang tertera pada KTP, seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, tidak jatuh ke tangan yang salah.

Baca Juga :Sound Horeg Bisa Dijerat Hukum, Prof. Prija: Ini Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Masalah Ketertiban Umum

“Pemusnahan kami lakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak agar tidak ada penyalahgunaan identitas,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *