Puluhan Warga Datangi Kejari Tulungagung, Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemdes Batangsaren Ditangani

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga di Tulungagung melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (28/12/2023). Kedatangan puluhan warga itu ditujukan untuk mendorong Kejari agar segera menangani kasus dugaan korupsi di Pemerintah Desa (Pemdes) Batangsaren.

 

Koordinator Aksi, Ahmad Dardari menilai jika penanganan kasus dugaan korupsi di Pemdes Batangsaren terlalu lambat. Pasalnya, sejak Kepala Kejari menjabat, sampai sekarang kasus tersebut justru masih belum kunjung rampung dikerjakan.

Read More

Padahal kala itu, Kepala Kejari berjanji agar kasus tersebut diselesaikan selama enam bulan sejak awal dia menjabat. Namun, selama 14 bulan sejak dijanjikan, kasus ini ternyata masih belum tuntas.

 

“Sejak kasus ini pertama kali diproses sampai sekarang, sudah berjalan selama 14 bulan lamanya yang sayangnya kasus ini juga belum kunjung tuntas,” kata Ahmad Dardari, Kamis (28/12/2023).

Lambatnya penanganan kasus ini menurutnya mengecewakan, menurutnya dengan durasi selama ini, kasus bisa segera diselesaikan. Dalam audiensi kemarin Kejari juga masih menjanjikan kasus ini untuk segera diselesaikan.

 

Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, warga meminta penjelasan kapan waktu pasti kasus ini ditangani dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Tulungagung masih belum mampu untuk memberikan jawaban.

“Tadi sudah kami pertegas, segera itu kapan? Apakah hitungan bulan? Atau triwulan? Atau tahunan? Sayangnya mereka tetap tidak bisa memberikan kepastian,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sebenarnya penanganan kasus dugaan korupsi pada Pemdes Batangsaren terus diproses secara bertahap. Hal itu dilakukan karena pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus.

Dia tidak ingin ada celah hukum maupun administrasi malah menguntungkan pihak yang berperkara, sehingga dijadikan alasan berkelit demi menghindari hukum. Meski begitu, pihaknya memastikan jika penanganan kasus ini masih berproses dan dituntaskan segera.

 

“Penanganan kasus ini memang harus dilakukan secara step by step (Bertahap), agar tidak ada celah hukum atau administrasi yang bisa dimanfaatkan untuk berkelit agar terhindar dari hukum,” kata Beni Agus Setiawan.

Beni mengungkapkan, sudah memanggil dan memeriksa 100 saksi dan sebanyak 80 saksi yang sudah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Dengan begitu, pihaknya juga ingin menemukan kepastian hukum atas saksi yang sudah diperiksa, sehingga jika kasus ini bisa naik di persidangan dan segera disidangkan.

 

Selama proses dia mengaku terkendala dalam hal berkas penelitian kasus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi memang sempat ada sedikit miskomunikasi dengan pihak BPKP terkait berkas penelitian atas kecurangan yang terjadi dalam kasus ini. Pihak BPKB sudah selesai meneliti, tetapi berkasnya belum kami terima. Ini juga menjadi salah satu hambatan kami dalam menangani kasus ini,” tutupnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *