Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ramainya isu pungutan sumbangan yang ditujukan untuk wali siswa SMPN 2 Tulungagung membuat pihak komite angkat bicara. Diketahui, mencuatnya permasalahan ini disebut-sebut lantaran terjadi kesalahpahaman antara wali siswa dengan rinci pungutan.
Ketua Komite SMPN 2 Tulungagung, Ahmad Syifa membenarkan terkait adanya permohonan sumbangan pembangunan dari wali siswa yang ditujukan untuk pihak sekolah. Hanya saja sebelum adanya kesepakatan tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan wali siswa yang membahas sumbangan tersebut.
Pada rapat tersebut, pihaknya juga sudah menjelaskan jika uang sumbangan pembangunan itu nantinya untuk meninggikan paving halaman depan sekolah lantaran saat hujan selalu terjadi genangan. Selain itu, sumbangan tersebut juga untuk membangun lahan parkir dan sudah disepakati semua pihak.
“Jadi sudah disepakati untuk kelas 7 sumbangannya senilai Rp 30 ribu, kelas 8 Rp 30 ribu dan kelas 9 Rp 50 ribu perbulan. Kalau ditotal sekitar Rp 990 untuk kelas 7, lalu Rp 600 ribu untuk kelas 8, dan Rp 400 ribu untuk kelas 9,” kata Ahmad Syifa, Rabu (25/10/2023).
Ahmad menegaskan, sumbangan pembangunan tersebut tidak bersifat wajib ataupun memberatkan pihak wali siswa. Pihaknya sudah mengimbau agar setiap wali kelas tidak melakukan pemaksaan kepada wali siswa untuk membayar sumbangan pembangunan tersebut.
Mengingat setiap siswa di kelas memiliki grup whatsapp yang mana pada grup tersebut juga diasuh oleh wali kelas dari masing-masing kelas.
Bahkan pada rapat kemarin, pelaksanaannya juga didampingi Kejaksaan dan Polres Tulungagung yang turut mengawasi pelaksanaan sumbangan.
“Kalau tidak mampu bisa membayar seikhlasnya saja, pihak Kejaksaan kemarin juga sudah mengingatkan agar tidak ada paksaan karena ini sumbangan,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad juga sudah meminta agar setiap wali kelas benar-benar mengetahui kondisi masing-masing siswanya. Sehingga jika terdapat siswa yang kurang beruntung, bisa mendapatkan keringanan pada pelaksanaan sumbangan tersebut atau bahkan diperbolehkan untuk tidak menyumbang.
Komite meyakini pelaksanaan sumbangan untuk kebutuhan sekolah tersebut tidak menyalahi regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Sedangkan terkait curhatan wali siswa tersebut, pihaknya menganggap jika timbulnya hal itu hanya karena kesalahpahaman saja.
“Insyaallah tidak ada regulasi yang dilanggar pada pelaksanaan ini, kami juga terbuka apabila wali siswa mau turut mengawasi pelaksanaanya,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















