Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan inisial YNA (41) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun terpaksa diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Pasalnya, perempuan tersebut nekat membawa kabur motor lelaki kenalannya dengan modus mengajak nikah.
Baca Juga :Polres Blitar Ringkus 6 Pengeroyok, Diduga Oknum Perguruan Silat
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korban atas kasus penggelapan itu yakni pria inisial S (58) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya korban dan pelaku ini sudah saling kenal sejak awal Mei 2025 di salah satu warkop di Kecamatan Kauman.
Sejak saat itu, keduanya pun semakin intens dalam menjalin hubungan hingga keduanya pun pada akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan yang lebih serius yakni dengan membangun rumah tangga. Hingga pelaku kemudian mengajak korban untuk menikah yang akan diadakan di Semarang, Sabtu (24/5/2025).
“Sesuai KTP-nya, pelaku ini memang warga Kota Madiun, tetapi bekerja di Tulungagung dan tinggal di sini. Namun pelaku sendiri mengaku lahir di Semarang,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga :Evakuasi Balon Udara Jatuh, Pria Desa Kori Kabupaten Ponorogo Terkena Ledakan Petasan
Dikarenakan pelaku mengajak lebih serius, korban pun merespons permintaan itu secara serius. S sudah mulai mempersiapkan segalanya termasuk membelikan perhiasan untuk mahar. Kemudian, pada Rabu (21/5/2025), pelaku datang berkunjung ke rumah korban.
Pada saat itu, awalnya pelaku membicarakan keseriusan korban untuk menikahi pelaku serta membicarakan terkait acara pernikahan yang akan dilangsungkan. Tidak berselang lama, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengantar pakaiannya ke tempat laundry.
“Saat itu korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran sebelumnya pelaku sendiri yang meminta untuk dinikahi, sehingga korban meminjamkan sepeda motornya,” ungkapnya.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali, korban juga sempat menunggu pelaku hingga Kamis (22/5/2025) dan tetap tidak ada kabar dari pelaku. Saat itu, korban sudah berusaha menghubungi dan mencari pelaku di rumahnya dan tempat lain, tetapi tidak ada hasil apapun.
Merasa ditipu dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedungwaru agar ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap tempat persembunyian pelaku.
Baca Juga :Gunakan Besek Bambu, DPC PKB Ponorogo Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
“Korban sudah berupaya datang ke tempat tinggal korban di Tulungagung, tetapi rumah pelaku dalam kondisi terkunci. Sedangkan ponsel pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelasnya.
Nanang menyebut, pada Minggu (1/6/2025), petugas kemudian menerima informasi dari korban jika pelaku berada di tempat wisata Plumpung Garden. Mendapat informasi itu, petugas kemudian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 15.30 WIB beserta barang bukti.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di rimah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam dijerat pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.



















