Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Sepakati Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Sepakati Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna DPRD Mojokerto tetapkan arah baru pajak dan retribusi daerah.(foto: kominfo)

Mojokerto,SEJAHTERA.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2026) siang, menjadi momentum penting dalam penetapan arah kebijakan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi.

Rapat yang berlangsung pukul 11.00 hingga 14.30 WIB itu dihadiri Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama jajaran DPRD. Agenda utamanya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir sebagai sikap politik terhadap Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan masyarakat.

Read More

Selain itu, DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.

Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD.

“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi masukan berharga bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 menjadi peraturan daerah. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

DPRD turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih responsif di berbagai wilayah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan sejumlah berita acara penting, meliputi rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, persetujuan bersama Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, serta pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

“Melalui rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *