Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka pernikahan dini di Blitar Raya masih cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Desember 2024 ini, ratusan Anak Baru Gede (ABG) yang seharusnya belum cukup umur nikah mengajukan dispensasi nikah.
Baca Juga :Jelang Nataru, Personel Polres Batu Jalani Pemeriksaan Senpi
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, sejak Januari hingga 16 Desember 2024 ini tercatat 201 anak mengajukan dispensasi nikah. Namun, hanya 189 permohonan yang disetujui oleh hakim.
Sementara sisanya ditolak dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dari psikis dianggap belum memenuhi.
Baca Juga :Trenggalek Economic Run Dinilai Istimewa dan Bakal jadi Event Tahunan, Ini Alasannya
“Tak semua permohonan dispensasi nikah disetujui. Ada pula yang ditolak. Tentu majelis hakim punya pertimbangan mendasar untuk menolak atau menyetujui permohonan,” kata Humas Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan, dibanding dengan tahun 2023, memang tahun 2024 ada penurunan permohonan dispensasi. Pada 2023, permohonan dispensasi nikah tembus 328.
un, meski turun tak menjadi parameter. Di sinilah peran penting orangtua dalam memberikan pengetahuan dan wawasan dalam hal pergaulan.
Sehingga anak tak terjerumus ke hal-hal negatif hingga akhirnya mengakibatkan mengajukan pernikahan dini. “Semua harus berperan. Salah satunya orang tua,” katanya.
Dia mengaku, ada fakta miris jika menelisik lebih dalam soal keputusan mengajukan permohonan dispensasi nikah. Salah satunya yang paling banyak terjadi karena si Perempuan hamil duluan alias Married by Accident (MBA).
Baik Perempuan atau pria menjalin asmara hingga akhirnya kebablasan. Nah, karena itulah orang tua pun mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah. Demi menutup kesan negatif. “Demi masa depan anak yang dikandung juga,” katanya.
Dia menambahkan, dalam memberikan dispensasi nikah hakim punya wewenang untuk menolak atau menyetujui. Salah satu pertimbangan menyetujui karena pertimbangan si anak.
Dengan menikah meski usianya masih belum cukup, secara tidak langsung meminimalisasi dampak atau anggapan negatif di Masyarakat. Itu jika tidak segera dinikahkan.
Ketika dispensasi sudah turun dan dikabulkan, pasangan pun bisa nikah. Surat dari pengadilan bakal dijadikan tembusan ke kantor urusan agama atau KUA untuk bisa melangsungkan pernikahan.
Baca Juga :Jelang Nataru, Harga Telur Ayam dan Daging Ayam Potong di Tulungagung Melejit
Dia menambahkan, dalam undang-undang atau UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, batas usia pernikahan ditetapkan minimal 19 tahun. Itu berlaku untuk perempuan atau pria.
Sayang, diakui atau tidak ketentuan ini kerap diabaikan karena berbagai faktor, salah satunya adalah kehamilan di luar nikah. Dan di pengadilan agama menjadi solusi untuk menapaki hidup baru sebelum akhirnya menggelar pernikahan.



















