Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan perusahaan di Kabupaten Tulungagung kedapatan menunggak iuran jaminan sosial bagi para pekerjanya. Mayoritas perusahaan yang menunggak tersebut merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga:Hindari Motor Pembawa Galon, Truk Mitsubishi Terguling di Gondang Tulungagung
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyir, mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Tulungagung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial pekerja.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan tersebut, masih ditemukan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran pekerjanya. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci penyebab perusahaan-perusahaan tersebut menunggak.
“Kami setiap satu bulan sekali rutin melakukan monitoring dan pengawasan pada perusahaan. Memang kami akui jika masih ada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran,” kata Anif Mubasyir, Selasa (23/6/2026).
Secara rinci, Anif menyebut hanya sekitar 20 persen dari total perusahaan di Tulungagung yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Jika dihitung secara akumulatif, jumlah itu sekitar 200 perusahaan dari total kurang lebih 1.000 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung.
Ia menjelaskan, pola yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut cenderung sama. Awalnya menunggak, kemudian setelah ditegur melakukan pembayaran, lalu kembali menunggak pada bulan berikutnya. Pola itu diduga dilakukan untuk menghindari aturan, sebab tunggakan selama tiga bulan berturut-turut akan berujung pada surat peringatan pertama (SP1).
Baca juga:Pengendara Motor Tewas Tabrakan Adu Banteng dengan Luxio di Rejotangan Tulungagung
“Pola yang mereka mainkan itu seperti ini, misalnya bulan ini menunggak, bulan depan melakukan pembayaran, kemudian menunggak lagi,” ungkapnya.
Anif menambahkan, pihaknya secara rutin menyampaikan rekapitulasi iuran bulanan kepada perusahaan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Jika tunggakan telah memasuki masa tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan SP1, disusul SP2 untuk tiga bulan berikutnya.
Apabila tetap diabaikan, kasus tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
“Kalau peringatan kami terus diabaikan, nantinya Pengawas Ketenagakerjaan Tulungagung yang akan menindaklanjuti. Mereka yang akan melakukan penindakan apabila tunggakan tidak dibayarkan,” pungkasnya.



















