Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di yang dinyatakan lolos seleksi resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini setelah Pemkab Ponorogo melakukan penandatanganan kontrak kerja bagi para PPPK tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan 357 PPPK tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Hari ini dan besok mulai tanda tangan kontrak, rata-rata durasinya 5 tahun masa kerja,” ungkap Ahmad Zamroni, kepada koranmemo.com, Rabu (2/7/2025).
Zamroni menjelaskan jika dalam draf kontrak kerja tersebut di dalamnya juga berisikan masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK termasuk gaji pokok yang diterima. Serta aturan menjadi seorang ASN.
“Kalau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sistem gaji pokok yang diterima untuk SD Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, serta Profesi : Rp3.339.100,. Itu belum termasuk tunjangan,” tegasnya.
Pihaknya menyebut setelah penandatanganan kontrak kerja tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk ditandatangani.
Setelah penandatanganan antara pemkab dan PPPK baru akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Kalau SK nya nanti secepatnya akan kita berikan, yang jelas bulan Juli ini setelah itu nanti PPPK akan bekerja sesuai dengan lokasi yang dipilih,” paparnya.
Baca Juga :Sebanyak 44 Personel Naik Pangkat, ini Pesan Kapolres Blitar Kota
Zamroni memastikan mereka yang diangkat menjadi ASN tersebut sebelumnya telah masuk dalam data base sebagai honorer.
Pun, dirinya tidak menampik ada beberapa honorer yang sudah mendekati masa pensiun saat diangkat menjadi ASN.
“Ya kita sesuaikan masa kontraknya, jika usianya 56 berarti kontraknya 2 tahun karena usia pensiun 58 tahun itu ada beberapa. Tapi mayoritas kontraknya 5 tahun,” pungkas Zamroni.



















