Razia Malam Pergantian Tahun, Tim Gabungan Jaring Pasangan Bukan Suami Istri dan Satu Positif Narkoba di Tulungagung

Razia Malam Pergantian Tahun, Tim Gabungan Jaring Pasangan Bukan Suami Istri dan Satu Positif Narkoba di Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Malam pergantian tahun, Petugas Gabungan di Tulungagung melakukan razia pada beberapa kafe karaoke dan kos-kosan, Minggu (31/12/2023). Diketahui pada razia tersebut, petugas menemukan adanya enam pasangan bukan suami istri dan satu orang positif narkoba.

Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung, TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga Bea Cukai Blitar.

Pada razia tersebut, total ada tujuh titik yang disambangi petugas mulai dari rumah kos hingga kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Tulungagung. Diketahui, razia tersebut dilakukan dengan tujuan cipta kondisi agar Kabupaten Tulungagung aman dari gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun.

Read More

“Total ada tujuh titik yang kami datangi dengan rinci empat titik rumah kos dan tiga titik kafe dan karaoke yang ada di Tulungagung,” kata Sumarno, Minggu (1/1/2024).

Selama jalannya razia gabungan tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap. Berdasarkan pendataan petugas, keenam pasangan bukan suami istri tersebut sudah berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian, pihaknya juga melakukan tes urine kepada 30 orang yang ada di kafe karaoke yang dilakukan oleh BNNK Tulungagung. Diketahui, hasil tes urine tersebut menyatakan satu dari 30 orang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Enam pasangan yang kami amankan tidak ada yang masih di bawah umur, semuanya usia 18 tahun ke atas,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut razia tersebut, Sumarno menjelaskan, keenam pasangan bukan suami istri hanya didata dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tulungagung, Selasa (2/1/2024).

Mereka akan diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba ditangani petugas BNN Tulungagung untuk diproses dan mengetahui apakah ada keterlibatan peredaran atau hanya penggunaan narkoba.

“Untuk pasangan bukan suami istrinya akan kami proses secara langsung, sedangkan satu orang positif narkoba itu ditindaklanjuti BNNK Tulungagung,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *