Remaja Beratribut Pencaksilat Dipukul Dobel Stik dan Dibacok Celurit, Tiga Pemuda Asal Mojo Diringkus Polres Kediri Kota

Remaja Beratribut Pencaksilat Dipukul Dobel Stik dan Dibacok Celurit, Tiga Pemuda Asal Mojo Diringkus Polres Kediri Kota
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat menunjukkan barang bukti celurit dalam ungkap kasus kekerasan terhadap anak.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan tiga pemuda dalam kasus kekerasan anak bawah umur yang terjadi di Jembatan Baru, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dalam aksi tersebut, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban anak berusia 16 tahun menggunakan dobel stik hingga senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga :Tertabrak Truk, Pengendara Motor Tewas di Depan Masjid Namira Lamongan

Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (20), ME (19), dan GI (21), mereka asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Read More

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, peristiwa bermula ketiga pelaku pulang dari tempat latihan yang berada di Kecamatan Mojo pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka kemudian nongkrong untuk ngopi dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik tersangka DI.

“Saat melewati Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), AF melihat seseorang mengendarai sepeda motor menggunakan atribut salah satu perguruan silat di Kabupaten Kediri,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).

Cipto melanjutkan, mereka langsung bergegas mengejar orang tersebut hingga mendekati sepeda motornya yang ditumpangi korban. Selanjutnya, AF yang dibonceng di posisi tengah memukul punggung korban menggunakan dobel stik. Sedangkan, yang posisi belakang menyerang korban menggunakan celurit sebanyak satu kali.

Baca Juga :Satu Lagi Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia di Makkah, Total Dua Orang Wafat

“Akhirnya mengenai tangan kiri korban dan melarikan diri dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, korban yang berusia 16 tahun itu menghubungi keluarganya sekaligus dibawa menuju ke  rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan aksi kekerasan yang terjadi di Desa Tambibendo itu ke Polres Kediri kota.

“Si korban mengalami luka-luka atas kejadian yang dialaminya,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti jaket dengan lambang perguruan pencak silat, kaos warna merah, celana , celurit dan dobel stik.

AKP Cipto menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan terhadap tersangka didapati jika pelaku memiliki melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 170  tentang pengeroyokan.

“Tersangka disangkakan pasal 80 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *