Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kasus penganiayaan berat terhadap anak kembali menggemparkan Lamongan. Seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial N.A.P., ditemukan tak sadarkan diri dengan luka parah usai dikeroyok tujuh orang di kawasan PKL Andansari, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, pada Senin (16/6/2025) dini hari.
Baca Juga :Ribuan Tiang Provider Internet Belum Berizin, Wali Kota Blitar Perintah Segel
Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap tujuh pelaku, yang semuanya diketahui sebagai anak punk. Empat di antaranya bahkan tertangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, saat hendak melarikan diri ke Bali.
“Mereka berniat kabur ke Bali. Beruntung kami berhasil lebih dulu menangkapnya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, mewakili Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Selasa (15/7/2025).
Kronologi Penangkapan DS (29), warga Tuban, ditangkap lebih dulu di Gresik, Senin (6/6/2025). Lalu EYK (23) dan RAKP (17) diamankan di Mojokerto, Selasa (24/6/2025). Sementara G (26), EAP (25), M (20), dan YAH (28) ditangkap di Pelabuhan Ketapang saat hendak menyeberang ke Bali.
Kejadian bermula saat korban N.A.P. mendatangi tersangka DS untuk menyelesaikan perselisihan dengan salah satu teman DS secara damai. Namun ajakan damai ditolak mentah-mentah. Justru, korban menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh tujuh orang.
“Korban dipukuli dengan batu bata ringan, kursi kayu rusak, dan diseret menggunakan tali menuju tepi telaga,” kata Ipda Wahyudi.
Warga menemukan korban dalam kondisi tidak bergerak, penuh luka, dan mengira ia telah tewas. Beruntung, korban yang merupakan warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, segera dilarikan ke RSUD dr. Soegiri Lamongan dan berhasil diselamatkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pakaian korban, Batu bata dengan bercak darah, Kursi kayu rusak, Besi hollow, Tali pelepah pohon, Gunting kecil, Hasil visum dari rumah sakit.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 53 ayat (1) KUHP dam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara,” tegas Wahyudi.



















